Balik Nama Silsilah
Balik Nama Silsilah
Permohonan TATTO di Luar Kota
- Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus tanggal 13 Maret 2011, no. 006/PWJTGDIY/III/2011, Setiap pengajuan pentantoan di luar kota dikenakan biaya KAS TATO sebesar Rp.200.000,00 dan akomodasi petugas tato ditanggung oleh pemilik anjing / pembiak.
- Mengajukan surat permohonan TATO oleh pemilik anjing / pembiak.
- Pelaksanaan Pentatoan pada hari minggu dan atau hari libur.
Permohonan silisilah sepenganakan
PERMOHONAN SILSILAH SEPENGANAKAN :
- Mengisi Formulir Permohonan Silsilah Sepenganakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
- Biaya administrasi Surat Silsilah Rp. 50.000,00 / ekor. Biaya Tato Rp. 10.000,00 / ekor.
- Batas waktu laporan maksimal 3 bulan dari tanggal kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 12 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
- Lebih dari 3 bulan permohonan di tolak dan laporan pacak serta laporan kelahiran dianggap BATAL.
Laporan Kelahiran
LAPORAN KELAHIRAN :
- Mengisi Formulir Laporan Kelahiran (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
- Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
- Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Betina).
- Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
- Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00
- Terlambat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
Laporan pemacakan
PROSEDUR LAPORAN PEMACAKAN :
- Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan)
- Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
- Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Pejantan).
- Biaya administrasi laporan Pemacakan Rp. 10.000,-
- Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah pemacakan. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
- Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00
- Terlambat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
- Pastikan usia anjing (jantan & betina) telah memenuhi batasan umur yang tercantum pada Surat Silsilah.
Prosedur Permohonan Surat Silsilah
A. LAPORAN PEMACAKAN
1.
Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani
oleh Pemilik Pejantan)
2.
Foto Copy Surat Silsilah (Jantan &
Betina).
3.
Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik
Pejantan).
4.
Biaya administrasi laporan Pemacakan Rp.
10.000,-
5. Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah
pemacakan. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN
PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
6.
Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3
bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00
7.
Terlampat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
Pastikan
usia anjing (jantan & betina) telah memenuhi batasan yang tercantum pada Surat Silsilah.
B. LAPORAN KELAHIRAN
1.
Mengisi Formulir Laporan Kelahiran
(ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
2.
Foto Copy Surat Silsilah (Jantan &
Betina).
3.
Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik
Betina).
4. Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah
kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN
PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.
Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3
bulan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00
6.
Terlampat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
C. PERMOHONAN SILSILAH SEPENGANAKAN
1. Mengisi
Formulir Permohonan Silsilah Sepenganakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan
& Betina).
2. Biaya
administrasi Surat Silsilah Rp. 50.000,00 / ekor.
3. Biaya Tato
Rp. 10.000,00 / ekor.
4. Batas waktu
laporan maksimal 3 bulan dari tanggal kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 12 ayat 1,
RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5. Lebih dari 3
bulan permohonan di tolak dan laporan pacak serta laporan kelahiran dianggap BATAL.
D. TATO
1.
Dilakukan setelah surat permohonan Silsilah
Sepenganakan disetujui dan ditandatangani Biro Silsilah PERKIN Wilayah/Himpunan
Trah.
2.
Tato Anakan Anjing minimal usia 6 minggu. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 2,
RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
3. Anjing import yang belum ditato, pada waktu
registrasi di PERKIN wajib di TATO. . (PEDOMAN
PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 3, RAKERNAS II th 2006
– Buku ke-7)
E. CATATAN
1. Yang dimaksud
dengan Pemilik adalah pemilik sah yang namanya tercantum dalam Surat Silsilah
dan telah disahkan oleh Biro Silsilah PERKIN.
2.
Jika terjadi
pergantian kepemilikan, segera lakukan balik nama Surat Silsilah di PERKIN
Wilayah/Konsulat setempat untuk keabsahan kepemilikan dan mencegah timbulnya
masalah di kemudian hari.
3. Seekor anjing
betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam
satu masa birahi. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab II. Pasal 5
ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
4. Pemacakan
terdekat (Bapak x anak Betina, Induk x anak Jantan dan Antar Saudara Seinduk
dan sebapak) DILARANG. (PEDOMAN PEMBIAKAN
DAN PEMBUATAN SILSILAH bab II. Pasal 6 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.
Dari setiap
kelahiran hanya dapat dikeluarkan Surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak
mempunyai kelainan. Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan yang
nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standart trah tidak diberikan Surat
Silsilah. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab IV. Pasal 15 ayat 2,
RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
6.
Anak anjing
tidak dibenarkan dipindahkan kepemilikannya sebelum tato. . (PEDOMAN PEMBIAKAN
DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku
ke-7)
Sekretariat Perkin
Permohonan anggota baru
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU :
·
Foto
Copy KTP
·
Mengisi
Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN
·
Biaya
Uang Pangkal Rp. 50.000,00
·
Biaya
Iuran Tahunan Rp. 50.000,00
·
Pendaftaran
Nama KENNEL Rp. 25.000,00
·
Balik
Nama Surat Silsilah per
surat Rp. 20.000,00
Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN
Formulir Pendaftaran Anggota Baru
Nota Perkin Jawa Tengah
Pengurus Perkin Jateng
Periode 2013 - 2016
Update : 08 Oktober 2013
Skep : 088/PP/X/2013
Penasehat : Ang Bing Djoen
Drs. Eko Panggyarso, SH, MM
Frans Djumirin
Frans Djumirin
Ketua : Drh. Th. Anna Ekawati
Ketua
I : Ir.
Tejo Yulianto
Ketua
II : Hartono
Ludy
Sekretaris
: Pius Heru
Priyanto
Sekretaris
I : Olivia Hadirahardja
Bendahara : Lena Ong
Bendahara
I : Ir. Stefanus
Arianto
BIRO
– BIRO :
Biro
Organisasi : 1. Budiman, ST. MM
2. Wiguna Jadhisno
2. Wiguna Jadhisno
Biro
Humas : 1.
Candra Budiharja
2. Ignatius Krestiawan Sugiarto
2. Ignatius Krestiawan Sugiarto
Biro Silsilah : 1. Drh. Karina
2. Melly Lastuti Sudharto
2. Melly Lastuti Sudharto
Biro
Pameran : 1. Amelia Wahyadiyatmika
2. Ragil Bejo Utomo, SE.
3. Rony Budi Hono
2. Ragil Bejo Utomo, SE.
3. Rony Budi Hono
Biro Litbang : 1.
Jing Jing Johanne Santoso
2. Suryawati Santoso
2. Suryawati Santoso
Biro Latihan : 1. Nanang Yustiawan
2. Idrus
3. Bambang WS
4. Rahmat H
2. Idrus
3. Bambang WS
4. Rahmat H
Langganan:
Postingan
(Atom)
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...
Archives
-
▼
2013
(27)
-
▼
April
(12)
- Balik Nama Silsilah
- Permohonan TATTO di Luar Kota
- Permohonan silisilah sepenganakan
- Laporan Kelahiran
- Laporan pemacakan
- Prosedur Permohonan Surat Silsilah
- Sekretariat Perkin
- Permohonan anggota baru
- Formulir Pendaftaran Anggota Baru
- Nota Perkin Jawa Tengah
- Pengurus Perkin Jateng
- Struktur Organisasi Perkin Jateng
-
▼
April
(12)