Pedoman Pembiakan dengan Semen Beku



LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS
NO/ KEP            : 06/RAKERNAS IX/I/213
TANGGAL          : 12 JANUARI 2013


PEDOMAN PENYIMPANAN DAN TATA LAKSANA PENGUNAAN SEMEN BEKU
UNTUK PEMBIAKAN ANJING TRAH DI INDONESIA


A.    PERSYARATAN PENYIMPANAN SEMEN BEKU

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik dan pejantan yang ingin melakukan transaksi di klinik yang ditunjuk oleh PERKIN.
1.     Kita ingin melakukan proses pembekuan semen, kama semen anjing jantan dengan berat sampai 10 kg harus mengandung sperma dengan jumlah 100x106/straw (300x106/ml), sedangkan anjing dengan berat lebih dari 10 kg maka harus mengandung sperma dengan jumlah 150x106/straw (450x106/ml), serta memiliki kualitas baik.
2.     Pejantan harus memiliki testikel yang lengkap.
3.     Harus melakukan test terhadap brucella dengan masa berlaku 6 bulan.
4.     Harus dalam keadan sehat.
5.     Melengkapi copy silsilah.
6.     Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan yang bertugas di klinik yang ditunjuk oleh PERKIN.
7.     Khusus untuk keperluan eksport, maka harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Negara tujuan ekport.
8.     Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi si pembeli anjing jantan (yang SB-nya sudah diambil atau di koleksi di Klinik SB).
-       Bila seekor anjing jantan sudah dijual, tetapi si penjual (selanjutnya disebut sebagai pihak pertama) masih menyimpan sperma beku dari anjing jantan tersebut, maka pihak pertama harus memberitahukannya kepada si pembeli (selanjutnya disebut sebagai pihak kedua) bahwa pihak pertama masih menyimpan SB dari anjing jantan tersebut.
-       Jika pihak pertama tidak memberitahukan kepada pihak kedua (pemilik pejantan yang baru), maka bilamana suatu saat dilakukan pengumpulan (koleksi SB) dari anjing jantan tersebut, maka sacara otomatis SB yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pertama dianggap GUGUR. Dan jika sudah diberitahukan lebih awal kepada pihak kedua maka SB tersebut TIDAK GUGUR.

B.   PERSYARATAN DAN TATA LAKSANA PENGGUNAAN SEMEN BEKU UNTUK PEMBIAKAN ANJING TRAH DI INDONESIA

Pihak yang ingin mengimpor SB, harus memberitahukan niatnya kepada Perkin Pusat.
Setiap penggunaan semen beku (selanjutnya disingkat SB) dengan tujuan pembiakan anjing trah di Indonesia harus memenuhi persyaratan dan tatalaksana sebagai berikut :

I.   Persyaratan :

1.     Semen Beku (SB) yang akan digunakan harus dilengkapi dengan :
a.     Copy silsilah yang disahkan oleh National Kennel Club asal pejantan donor SB tersebut (termasuk dari Indonesia) dan surat Pengantar dari National Kennel Club asal pejantan donor SB (disesuaikan dengan ketentuan dari negara yang bersangkutan).
b.     “Surat jual-beli SB” atau transfer of Ownership Frozen Semen” dari pemilik anjing jantan tersebut diatas kepada calon pembiak.
c.     Straw/wadah SB tersebut harus memiliki identitas (ID) yang sah (dari klinik SB yang diakui oleh Kennel Club Nasional setempat) dan jelas, yang menyatakan bahwa SB tersebut benar berasal dari pejantan tersebut.
2.     SB tersebut harus tercatat di PERKIN Pusat (di Biro Pembiakan & Silsilah PERKIN Pusat), dilaporkan oleh Klinik SB setempat kepada Perkin Pusat.
3.     PERKIN atau Klinik SB yang ditunjuk PERKIN, diwajibkan menyimpan informasi yang lengkap mengenai SB yang tersedia. Informasi tersebut dapat berupa hard copy yang tersedia di kantor PERKIN Pusat / Klinik SB atau soft copy di database PERKIN Pusat / Klinik SB.
4.     Pelaksanaan Inseminasi Buatan (selanjutnya disingkat SB) hanya boleh dilakukan oleh Klinik SB yang memiliki kompetensi untuk IB dan ditunjuk oleh PERKIN.
5.     Pemilik anjing betina yang berniat melakukan pembiakan melalui cara IB harus mempelajari silsilah anjing donor untuk memastikan dipatuhinya peraturan mengenai pemacakan terdekat, seperti yang tertera dalam Peraturan Pembiakan dan Pembuatan Silsilah PERKIN.

II. Tatalaksana :

1.     Inseminasi Buatan (SB) akan dilaksanakan menggunakan Semen Beku (SB) dari klinik SB di Indonesia:
a.     Untuk setiap transaksi penggunaan SB, Klinik SB harus mengisi formulir Laporan Inseminasi Buatan yang tersedia (disingkat LIB), yang berisi :
-       Identitas lengkap pejantan serta fotocopy yang sudah disahkan
-       Identitas lengkap+silsilah betina calon penerima IB.
b.     Petugas Kilinik menandatangani LIB dan membubuhkan cap dengan logo Klinik SB tersebut.
c.     SB dan LIB dikirim kepada dokter hewan yang telah ditunjuk oleh PERKIN untuk melaksanakan proses IB tersebut.
d.     Dokter hewan melengkapi LIB dengan mengisi hari dan tanggal IB dilaksanakan, menandatangani dan mencap LIB dengan stempelnya.
e.     Pemilik anjing betina melaporkan IB tersebut kepada PERKIN dengan menyerahkan LIB disertai fotocopy silsilah anjing jantan dan betinanya.
f.      Laporan pemacakan yang dilakukan dengan cara IB harus dilakukan oleh pemilik anjing jantan (baik secara langsung maupun tidak langsung), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-       Formulir IB harus ditandatangani oleh pemilik jantan dan pemilik betina.
-       Di dalam formulir IB tersebut, harus dicantumkan jelas bahwa semen beku dari anjing jantan tersebut di IB dengan anjing betina yang mana dan pemiliknya secra lengkap, sehingga pemilik SB dari anjing jantan tersebut bias benar-benar mengetahui kebenaran datanya.
g.     Selanjutnya diikuti dengan laporan kelahiran dan sepenganakan jika lahir anak-anak anjing melalui proses IB tersebut diatas.
h.     Transaksi jual beli semen beku harus tercatat di PERKIN Pusat.
i.      PERKIN Pusat akan memberikan kode kepada Klinik SB untuk setiap pelaksanaan Inseminasi Buatan dengan kode “PP12001”, dengan penjelasan sebagai berikut :
PP = PERKIN Pusat, 12 = tahun dilakukannya IB, 001 = adalah nomor awal dari PERKIN Pusat, dan akan dilanjutkan dengan nomor 002 dan seterusnya untuk pelaksanaan IB selanjutnya.

2.     Bila PERKIN Pusat menetapkan adanya keraguan kebenaran silsilah, maka sepenganakan yang dihasilkan oleh betina tersebut wajib menjalani test DNA dengan biaya ditanggung oleh pemilik betina. Dalam hal test DNA tersebut positif, maka silsilah yang diterbitkan, dimusnahkan.
Dan bilamana hasil test DNA tersebut negatif, maka biaya test DNA ditanggung oleh PERKIN Pusat.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts