Pedoman Pembiakan dengan Semen Beku
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS
NO/ KEP :
06/RAKERNAS IX/I/213
TANGGAL :
12 JANUARI 2013
PEDOMAN PENYIMPANAN DAN TATA LAKSANA PENGUNAAN SEMEN
BEKU
UNTUK PEMBIAKAN ANJING TRAH DI INDONESIA
A. PERSYARATAN PENYIMPANAN SEMEN BEKU
Syarat
dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik dan pejantan yang ingin
melakukan transaksi di klinik yang ditunjuk oleh PERKIN.
1. Kita
ingin melakukan proses pembekuan semen, kama semen anjing jantan dengan berat
sampai 10 kg harus mengandung sperma dengan jumlah 100x106/straw
(300x106/ml), sedangkan anjing dengan berat lebih dari 10 kg maka
harus mengandung sperma dengan jumlah 150x106/straw (450x106/ml),
serta memiliki kualitas baik.
2. Pejantan
harus memiliki testikel yang lengkap.
3. Harus
melakukan test terhadap brucella dengan masa berlaku 6 bulan.
4. Harus
dalam keadan sehat.
5. Melengkapi
copy silsilah.
6. Bersedia
untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan yang bertugas di klinik
yang ditunjuk oleh PERKIN.
7. Khusus
untuk keperluan eksport, maka harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Negara
tujuan ekport.
8. Hal-hal
yang perlu diperhatikan bagi si pembeli anjing jantan (yang SB-nya sudah
diambil atau di koleksi di Klinik SB).
- Bila
seekor anjing jantan sudah dijual, tetapi si penjual (selanjutnya disebut
sebagai pihak pertama) masih menyimpan sperma beku dari anjing jantan tersebut,
maka pihak pertama harus memberitahukannya kepada si pembeli (selanjutnya
disebut sebagai pihak kedua) bahwa pihak pertama masih menyimpan SB dari anjing
jantan tersebut.
- Jika
pihak pertama tidak memberitahukan kepada pihak kedua (pemilik pejantan yang
baru), maka bilamana suatu saat dilakukan pengumpulan (koleksi SB) dari anjing
jantan tersebut, maka sacara otomatis SB yang sebelumnya dimiliki oleh pihak
pertama dianggap GUGUR. Dan jika sudah diberitahukan lebih awal kepada pihak
kedua maka SB tersebut TIDAK GUGUR.
B. PERSYARATAN DAN TATA LAKSANA PENGGUNAAN SEMEN BEKU UNTUK PEMBIAKAN ANJING TRAH DI INDONESIA
Pihak
yang ingin mengimpor SB, harus memberitahukan niatnya kepada Perkin Pusat.
Setiap
penggunaan semen beku (selanjutnya disingkat SB) dengan tujuan pembiakan anjing
trah di Indonesia harus memenuhi persyaratan dan tatalaksana sebagai berikut :
I. Persyaratan :
1. Semen
Beku (SB) yang akan digunakan harus dilengkapi dengan :
a. Copy
silsilah yang disahkan oleh National Kennel Club asal pejantan donor SB
tersebut (termasuk dari Indonesia) dan surat Pengantar dari National Kennel
Club asal pejantan donor SB (disesuaikan dengan ketentuan dari negara yang bersangkutan).
b. “Surat
jual-beli SB” atau transfer of Ownership Frozen Semen” dari pemilik anjing
jantan tersebut diatas kepada calon pembiak.
c. Straw/wadah
SB tersebut harus memiliki identitas (ID) yang sah (dari klinik SB yang diakui
oleh Kennel Club Nasional setempat) dan jelas, yang menyatakan bahwa SB
tersebut benar berasal dari pejantan tersebut.
2. SB
tersebut harus tercatat di PERKIN Pusat (di Biro Pembiakan & Silsilah
PERKIN Pusat), dilaporkan oleh Klinik SB setempat kepada Perkin Pusat.
3. PERKIN
atau Klinik SB yang ditunjuk PERKIN, diwajibkan menyimpan informasi yang
lengkap mengenai SB yang tersedia. Informasi tersebut dapat berupa hard copy
yang tersedia di kantor PERKIN Pusat / Klinik SB atau soft copy di database
PERKIN Pusat / Klinik SB.
4. Pelaksanaan
Inseminasi Buatan (selanjutnya disingkat SB) hanya boleh dilakukan oleh Klinik
SB yang memiliki kompetensi untuk IB dan ditunjuk oleh PERKIN.
5. Pemilik
anjing betina yang berniat melakukan pembiakan melalui cara IB harus
mempelajari silsilah anjing donor untuk memastikan dipatuhinya peraturan
mengenai pemacakan terdekat, seperti yang tertera dalam Peraturan Pembiakan dan
Pembuatan Silsilah PERKIN.
II. Tatalaksana :
1. Inseminasi
Buatan (SB) akan dilaksanakan menggunakan Semen Beku (SB) dari klinik SB di
Indonesia:
a. Untuk
setiap transaksi penggunaan SB, Klinik SB harus mengisi formulir Laporan
Inseminasi Buatan yang tersedia (disingkat LIB), yang berisi :
- Identitas
lengkap pejantan serta fotocopy yang sudah disahkan
- Identitas
lengkap+silsilah betina calon penerima IB.
b. Petugas
Kilinik menandatangani LIB dan membubuhkan cap dengan logo Klinik SB tersebut.
c. SB
dan LIB dikirim kepada dokter hewan yang telah ditunjuk oleh PERKIN untuk
melaksanakan proses IB tersebut.
d. Dokter
hewan melengkapi LIB dengan mengisi hari dan tanggal IB dilaksanakan,
menandatangani dan mencap LIB dengan stempelnya.
e. Pemilik
anjing betina melaporkan IB tersebut kepada PERKIN dengan menyerahkan LIB
disertai fotocopy silsilah anjing jantan dan betinanya.
f. Laporan
pemacakan yang dilakukan dengan cara IB harus dilakukan oleh pemilik anjing
jantan (baik secara langsung maupun tidak langsung), dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
- Formulir
IB harus ditandatangani oleh pemilik jantan dan pemilik betina.
- Di
dalam formulir IB tersebut, harus dicantumkan jelas bahwa semen beku dari
anjing jantan tersebut di IB dengan anjing betina yang mana dan pemiliknya
secra lengkap, sehingga pemilik SB dari anjing jantan tersebut bias benar-benar
mengetahui kebenaran datanya.
g. Selanjutnya
diikuti dengan laporan kelahiran dan sepenganakan jika lahir anak-anak anjing
melalui proses IB tersebut diatas.
h. Transaksi
jual beli semen beku harus tercatat di PERKIN Pusat.
i. PERKIN
Pusat akan memberikan kode kepada Klinik SB untuk setiap pelaksanaan Inseminasi
Buatan dengan kode “PP12001”, dengan penjelasan sebagai berikut :
PP
= PERKIN Pusat, 12 = tahun dilakukannya IB, 001 = adalah nomor awal dari PERKIN
Pusat, dan akan dilanjutkan dengan nomor 002 dan seterusnya untuk pelaksanaan
IB selanjutnya.
2. Bila
PERKIN Pusat menetapkan adanya keraguan kebenaran silsilah, maka sepenganakan
yang dihasilkan oleh betina tersebut wajib menjalani test DNA dengan biaya
ditanggung oleh pemilik betina. Dalam hal test DNA tersebut positif, maka
silsilah yang diterbitkan, dimusnahkan.
Dan
bilamana hasil test DNA tersebut negatif, maka biaya test DNA ditanggung oleh PERKIN
Pusat.
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...