PROSEDUR LAPORAN PEMACAKAN :
- Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani
oleh Pemilik Pejantan)
- Foto Copy Surat Silsilah (Jantan &
Betina).
- Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik
Pejantan).
- Biaya administrasi laporan Pemacakan Rp.
10.000,-
- Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah
pemacakan. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN
PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
- Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3
bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00
- Terlambat lebih dari 3 bulan laporan
ditolak.
- Pastikan
usia anjing (jantan & betina) telah memenuhi batasan umur yang tercantum
pada Surat Silsilah.