Laporan pemacakan

  PROSEDUR LAPORAN PEMACAKAN :

  •  Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan)
  • Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
  • Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Pejantan).
  • Biaya administrasi laporan Pemacakan Rp. 10.000,-
  • Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah pemacakan. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
  •  Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00
  • Terlambat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
  • Pastikan usia anjing (jantan & betina) telah memenuhi batasan umur yang tercantum pada Surat Silsilah.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts