Permohonan TATTO di Luar Kota
- Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus tanggal 13 Maret 2011, no. 006/PWJTGDIY/III/2011, Setiap pengajuan pentantoan di luar kota dikenakan biaya KAS TATO sebesar Rp.200.000,00 dan akomodasi petugas tato ditanggung oleh pemilik anjing / pembiak.
- Mengajukan surat permohonan TATO oleh pemilik anjing / pembiak.
- Pelaksanaan Pentatoan pada hari minggu dan atau hari libur.
Popular Posts
Archives
-
▼
2013
(27)
-
▼
April
(12)
- Balik Nama Silsilah
- Permohonan TATTO di Luar Kota
- Permohonan silisilah sepenganakan
- Laporan Kelahiran
- Laporan pemacakan
- Prosedur Permohonan Surat Silsilah
- Sekretariat Perkin
- Permohonan anggota baru
- Formulir Pendaftaran Anggota Baru
- Nota Perkin Jawa Tengah
- Pengurus Perkin Jateng
- Struktur Organisasi Perkin Jateng
-
▼
April
(12)