Laporan Kelahiran

  LAPORAN KELAHIRAN :

  • Mengisi Formulir Laporan Kelahiran (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
  • Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
  • Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Betina).
  • Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
  • Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00
  • Terlambat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts