Laporan Kelahiran
LAPORAN KELAHIRAN :
- Mengisi Formulir Laporan Kelahiran (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
- Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
- Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Betina).
- Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
- Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00
- Terlambat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...
Archives
-
▼
2013
(27)
-
▼
April
(12)
- Balik Nama Silsilah
- Permohonan TATTO di Luar Kota
- Permohonan silisilah sepenganakan
- Laporan Kelahiran
- Laporan pemacakan
- Prosedur Permohonan Surat Silsilah
- Sekretariat Perkin
- Permohonan anggota baru
- Formulir Pendaftaran Anggota Baru
- Nota Perkin Jawa Tengah
- Pengurus Perkin Jateng
- Struktur Organisasi Perkin Jateng
-
▼
April
(12)