Prosedur Permohonan Surat Silsilah

A. LAPORAN PEMACAKAN

1.   Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan)
2.   Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
3.   Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Pejantan).
4.   Biaya administrasi laporan Pemacakan Rp. 10.000,-
5. Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah pemacakan. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
6.   Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00
7.   Terlampat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
   Pastikan usia anjing (jantan & betina) telah memenuhi batasan yang tercantum pada Surat Silsilah.

B. LAPORAN KELAHIRAN

1.   Mengisi Formulir Laporan Kelahiran (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
2.   Foto Copy Surat Silsilah (Jantan & Betina).
3.   Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik Betina).
4. Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.   Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00
6.   Terlampat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.

C. PERMOHONAN SILSILAH SEPENGANAKAN

1. Mengisi Formulir Permohonan Silsilah Sepenganakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
2.      Biaya administrasi Surat Silsilah Rp. 50.000,00 / ekor.
3.      Biaya Tato Rp. 10.000,00 / ekor.
4.      Batas waktu laporan maksimal 3 bulan dari tanggal kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 12 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.    Lebih dari 3 bulan permohonan di tolak dan laporan pacak serta laporan kelahiran dianggap BATAL.

D. TATO 

1.   Dilakukan setelah surat permohonan Silsilah Sepenganakan disetujui dan ditandatangani Biro Silsilah PERKIN Wilayah/Himpunan Trah.
2.   Tato Anakan Anjing minimal usia 6 minggu. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
3. Anjing import yang belum ditato, pada waktu registrasi di PERKIN wajib di TATO. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)


E. CATATAN

1.  Yang dimaksud dengan Pemilik adalah pemilik sah yang namanya tercantum dalam Surat Silsilah dan telah disahkan oleh Biro Silsilah PERKIN.
2.   Jika terjadi pergantian kepemilikan, segera lakukan balik nama Surat Silsilah di PERKIN Wilayah/Konsulat setempat untuk keabsahan kepemilikan dan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.
3.  Seekor anjing betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam satu masa birahi. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab II. Pasal 5 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
4.  Pemacakan terdekat (Bapak x anak Betina, Induk x anak Jantan dan Antar Saudara Seinduk dan sebapak) DILARANG. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab II. Pasal 6 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.   Dari setiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan Surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai kelainan. Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan yang nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standart trah tidak diberikan Surat Silsilah. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab IV. Pasal 15 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
6.   Anak anjing tidak dibenarkan dipindahkan kepemilikannya sebelum tato. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts