Prosedur Permohonan Surat Silsilah
A. LAPORAN PEMACAKAN
1.
Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani
oleh Pemilik Pejantan)
2.
Foto Copy Surat Silsilah (Jantan &
Betina).
3.
Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik
Pejantan).
4.
Biaya administrasi laporan Pemacakan Rp.
10.000,-
5. Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah
pemacakan. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN
PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 2, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
6.
Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3
bulan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00
7.
Terlampat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
Pastikan
usia anjing (jantan & betina) telah memenuhi batasan yang tercantum pada Surat Silsilah.
B. LAPORAN KELAHIRAN
1.
Mengisi Formulir Laporan Kelahiran
(ditandatangani oleh Pemilik Pejantan & Betina).
2.
Foto Copy Surat Silsilah (Jantan &
Betina).
3.
Foto Copy Kartu Anggota PERKIN (Pemilik
Betina).
4. Batas waktu laporan s.d. 7 hari setelah
kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN
PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 10 ayat 3, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.
Keterlambatan laporan setelah 7 hari s/d 3
bulan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,00
6.
Terlampat lebih dari 3 bulan laporan ditolak.
C. PERMOHONAN SILSILAH SEPENGANAKAN
1. Mengisi
Formulir Permohonan Silsilah Sepenganakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan
& Betina).
2. Biaya
administrasi Surat Silsilah Rp. 50.000,00 / ekor.
3. Biaya Tato
Rp. 10.000,00 / ekor.
4. Batas waktu
laporan maksimal 3 bulan dari tanggal kelahiran. . (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 12 ayat 1,
RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5. Lebih dari 3
bulan permohonan di tolak dan laporan pacak serta laporan kelahiran dianggap BATAL.
D. TATO
1.
Dilakukan setelah surat permohonan Silsilah
Sepenganakan disetujui dan ditandatangani Biro Silsilah PERKIN Wilayah/Himpunan
Trah.
2.
Tato Anakan Anjing minimal usia 6 minggu. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 2,
RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
3. Anjing import yang belum ditato, pada waktu
registrasi di PERKIN wajib di TATO. . (PEDOMAN
PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 3, RAKERNAS II th 2006
– Buku ke-7)
E. CATATAN
1. Yang dimaksud
dengan Pemilik adalah pemilik sah yang namanya tercantum dalam Surat Silsilah
dan telah disahkan oleh Biro Silsilah PERKIN.
2.
Jika terjadi
pergantian kepemilikan, segera lakukan balik nama Surat Silsilah di PERKIN
Wilayah/Konsulat setempat untuk keabsahan kepemilikan dan mencegah timbulnya
masalah di kemudian hari.
3. Seekor anjing
betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam
satu masa birahi. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab II. Pasal 5
ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
4. Pemacakan
terdekat (Bapak x anak Betina, Induk x anak Jantan dan Antar Saudara Seinduk
dan sebapak) DILARANG. (PEDOMAN PEMBIAKAN
DAN PEMBUATAN SILSILAH bab II. Pasal 6 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
5.
Dari setiap
kelahiran hanya dapat dikeluarkan Surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak
mempunyai kelainan. Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan yang
nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standart trah tidak diberikan Surat
Silsilah. (PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH bab IV. Pasal 15 ayat 2,
RAKERNAS II th 2006 – Buku ke-7)
6.
Anak anjing
tidak dibenarkan dipindahkan kepemilikannya sebelum tato. . (PEDOMAN PEMBIAKAN
DAN PEMBUATAN SILSILAH bab III. Pasal 13 ayat 1, RAKERNAS II th 2006 – Buku
ke-7)
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...
Archives
-
▼
2013
(27)
-
▼
April
(12)
- Balik Nama Silsilah
- Permohonan TATTO di Luar Kota
- Permohonan silisilah sepenganakan
- Laporan Kelahiran
- Laporan pemacakan
- Prosedur Permohonan Surat Silsilah
- Sekretariat Perkin
- Permohonan anggota baru
- Formulir Pendaftaran Anggota Baru
- Nota Perkin Jawa Tengah
- Pengurus Perkin Jateng
- Struktur Organisasi Perkin Jateng
-
▼
April
(12)