Pedoman Pembiakan dan Pembuatan Silsilah

LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS
NO/ KEP    : 06/RAKERNAS IX/I/213
TANGGAL  : 12 JANUARI 2013

BAB I : UMUM

Pasal 1.
Peraturan ini berlaku untuk semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.
Pasal 2.
Demi pembiakan anjing trah digolongkan dalam katagori sesuai umur pembiakan.

BAB II : SYARAT UNTUK PENERBITAN SILSILAH

Pasal 3.
Mulai tahun 2014, silsilah anjing trah PERKIN hanya diterbitkan , apabila ketiga syarat berikut dipenuhi :
1.     Anak anjing lahir di Indonesia
2.     Anak anjing tersebut berasal dari perkawinan dua anjing trah dengan pedigree yang diakui FCI kecuali untuk anjing kintamani.
3.     Dilahirkan oleh perorangan yang mempunyai status “PEMBIAK”
Tahun 2013 adalah masa transisi, dimana persyaratan ke tiga diatas tidak berlaku, Dan berlaku ketentuan seperti sekarang untuk point ke tiga diatas.
A.     PEMBIAK.
Pembiak adalah peroranga yang memiliki induk atau menyewa anjing betina sebagai induk pada waktu kelahiran.
Syarat untuk mendapatkan status pembiak dari adalah :
-       Pihak tersebut harus sudah berusia diatas 17 tahun.
-       Mendapat sertifikasi sebagai pembiak dari PERKIN.
-       Bertempat tinggal di Indonesia.
-       Sudah mempunyai Nama Kandang
-       Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai PEMBIAK adalah:
-       Sudah pernah membiakan sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 4 tahun terakhir atau/dan
-       Sudah mengikuti Seminar Pembiakan PERKIN.
-       Pembiak adalah otomatis anggota PERKIN, tetapi tidak setiap anggota PERKIN adalah pembiak.
B.     PERKAWINAN DUA ANJING TRAH
1.     Perkawinan dapat dilakukan dengan cara alami (pemacakan) atau dengan Inseminasi Buatan (IB).
2.     Pemacakan / IB harus diselenggarakan antara dua anjing sejenis, dengan Pedigree (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang dikaui oleh FCI. Daftar Negara yang bukan  anggota FCI, tetapi Pedigreenya diakui FCI, akan Diterbitkan tersendiri oleh PERKIN Pusat.
3.     Kategori usia pemacakan seperti sekarang ini. Untuk anjing yang dikawinkan  diluar negeri, berlaku aturan setempat. Lapor pacak luar negeri , sesuai dengan peraturan diluar negeri, diakui.

Pasal 4.
1.      Seekor anjing betina tidak diperkenankan dipacak / IB oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam satu masa birahi.
2.      Untuk dapat diterbitkan silsilah oleh PERKIN, maka seekor anjing betina harus melahirkan di Indonesia, tetapi dalam hal perkawinan dapat dilakukan didalam negri atau diluar negri.
3.      Variasi kasus untuk temapt dan waktu dalam melakukan perkawinan adalah sebagai berikut :
a.     Betina berada di Indonesia dipacak / IB oleh jantan yang berada di Indonesia.
b.     Betina berada di Indonesia, IB oleh jantan yang berada di luar Indonesia.
c.     Betina berada diluar Indonesia, IB oleh jantan yang berada di Indonesia, diimport dalam keadaan hamil.
d.     Betina berada diluar Indonesia, dipacak / IB oleh jantan yang berada diluar Indonesia, di Import dalam keadaan hamil.
4.      Masa kehamilan untuk Administrasi Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum 72 hari kalender.

Pasal 5.
1.      Pemacakan / IB terdekat (Bapak X anak betina, Induk X anak jantan, antar saudara seinduk dan sebapak) dilarang. Pengecualian diberikan kepada anjing trah yang populasinya sedikit oleh PERKIN Pusat dan diawasi oleh PERKIN Wilayah.
2.      Pengecualian untuk Pasal 5 ayat 1, bagi trah yang sudah ada Himpunan Trahnya, pemacakan terdekat (inbreeding) hanya boleh dilakukan atas seizing Himpunan Trah Pusatnya, dibawah pengawasan penuh dan disahkan oleh Himpunan Trah Pusatnya dan disetujui oleh PERKIN Pusat.

Pasal 6.
Anjing – anjing baik jantan atau betina yang mempunyai kesalahan yang menyebabkan diskualifikasi standar trah masing – masing seperti Cryptorchide, Monorchide, tidak diperkenankan dipakai untuk pembiakan atau penerbitan silsilah.

Pasal 7.
1.     Laporan pemacakan / IB dlakukan oleh pemilik pejantan. Apabila pejantan dimiliki oleh pihak luar negeri, maka lapor pacak dilaksanakan oleh pembiak.
2.     Setelah melaporkan pemacakan / IB, pemilik pejantan wajib memberikan fotocopy Laporan Pemacakan / IB dan Nota Pembayrannya kepada pemilik betina guna proses administrasi pembiakan lebih lanjut.

Pasal 8.
Proses laporan pemacakan untuk induk yang dipinjam adalah sebagai berikut :
1.   Mengisi dengan lengkap formulir peminjaman induk (zuchtmiete)
2.   Untuk proses selanjutnya maka laporan pemacakannya bid\sa diajukan ke PERKIN Wilayah setempat.

BAB III : PROSEDUR PENGELUARAN SURAT SILSILAH.


Pasal 9.
1.     Dalam waktu (7) hari setelah pemacakan / IB, pemilik anjing jantan diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Pengurus PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Pemacakan / IB.
2.     Dalam waktu (tujuh) hari sesudah anjing melahirkan, pemilik anjing betina diwajibkan melaporkan secara tertulis pada PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Kepahiran.

Pasal 10.
Bagi anjing yang diimport dalam keadaan hamil, harus disertai Laporan Pemacakan / IB dan fotocopy Silsilah pejantan yang dilegalisir oleh Perkumpulan Kinologi dinegara dimana pemacakan dilakukan.

Pasal 11.
Permintaan surat silsilah dapat dilakukan sejak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan dengan mengisi formulir Permohonan Pencatatan Sepenganakan.

Pasal 12.
1.     Anak anjing tidak diperkenankan dipindahkan kepemilikannya sebelum ditato / dimicrochip.
2.     Anak anjing ditato / dimicrochip pada umur sekurang – kurangnya 6 minggu, setelah memenuhi semua persyaratan dan setelah Surat Silsilah selesai dibuat lengkap oleh PERKIN Pusat.
3.     Anjing – anjing import yang belum ditato / dimicrochip dilarang diregristrasi di PERKIN.
4.     Anjing – anjing yang bersilsilah PERKIN harus ditato / dimicrochip di PERKIN Wilayah dimana sipembiak menjadi anggota.
5.     Pentatoan dilakukan pada telinga kecuali ditentukan lain oleh Himpunan Trah atau atas kebijaksanaan PERKIN Wilayah.
6.     Pemicrochipan dilakukan dibagian tubuh anjing yang ditetapkan oleh PERKIN Pusat.
7.     Pembiak wajib melaporkan perpindahan kepemilikan anjing biakannya dari pembiak.

Pasal 13.
Petugas yang ditunjuk oleh PERKIN berhak memeriksa perihal pemacakan / IB, kelahiran dan lain – lain yang dianggap peru, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang bersangkutan setiap saat.

BAB IV : PENGELUARAN SURAT SILSILAH.


Pasal 14.
1.     Dari setiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan surat – surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai kelainan.
2.     Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan yang nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standard trah, tidak diberikan Silsilah.

Pasal 15.
1.     Bagi yang kehilangan /rusaknya surat silsilah PERKIN dapat membuat duplikat silsilahnya dengan mengajukan permohonan di PERKIN Wilayahnya masing - masing.
2.     Persyaratan pembuatan duplikat silsilah antara lain :
a.     Surat Permohonan / pernyataan bermaterai cukup dari pemilik sah yang tertulis di silsilah tersebut yang berisikan data tentang anjing tersebut.
b.     Melampirkan Laporan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk yang hilang).
3.     Karena sentralisasi, permohonan pembantu silsilah / duplikat antar PERKIN Wilayah  (anggota PERKIN Wilayah A, tetapi silsilah anjing kode Wilayah B) maka PERKIN Wilayah tempat penerima pengajuan dapat langsung mengajukan pada PERKIN Pusat dengan ketentuan sesuai ayat 2 diatas.

Pasal 16.
Surat silsilah dikeluarkan setelah ditanda-tangani oleh Ketua Umum PERKIN Pusat dan setelah anak anjing ditato / dimicrochip.

BAB V : PENOLAKAN.


Pasal 17.
1.     Bagi anak – anak anjing yang dilahirkan dari pembiakan yang melanggar ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, dan pasal 11, tidak dikeluarkan surat silsilah.
2.     Bagi anakan anjing yang disebutkan pada pasal 17 ayat 1 namun sudah terlanjur ditato / dimicrochip maka nomor tato / microchip dinyatakan tidak berlaku dan diumumkan secara terbuka melalui PERKIN Wilayah dan kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan dikenakan denda 5 kali biaya tato / microchip dan diserahkan kepada PERKIN Pusat termasuk silsilah aslinya.
3.     Penolakan Penerbitan Siilsilah dilakukan apabila salah satu, kedua-duanya atau ketiga-tiganya diantara lapor pacak / IB, lapor lahir dan permohonan silsilah sepenganakan melebihi umur anak anjing 3 (tiga) bulan.

BAB VI : MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.


Pasal 18.
1.     Dalam pergantian kepemilikan, setiap pemilik baru dari seekor anjing trah wajib melaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya segera setelah pergantian pemilik baru dan oleh PERKIN Wilayah dilaporkan pada PERKIN Pusat.
2.     Dalam pergantian pemilik / penjualan anjing, pemilik semula harus menyerahkan / menyertakan Surat Silsilah anjing yang bersangkutan kepada pemilik baru.
3.     Anjing trah yang akan dipindahkan ke Wilayah lain harus dilaporkan ke Wilayah asalnya dan dicatatkan pada Wilayah yang dituju / baru, yang kemudian oleh PERKIN Wilayah yang bersangkutan dilaporkan pada PERKIN Pusat.

Pasal 19.
1.     Untuk pencantuman titel Champion di silsilah PERKIN, biro silsilah hanya mengakui titel yang telah dikeluarkan oleh biro pameran PERKIN dan atau Himpunan Trah Pusat.
2.     Untuk pencantuman titel Karya Guna PERKIN di silsilah, biro silsilah hanya mengakui titel Karya Guna yang dikeluarkan oleh biro latihan.
3.     Untuk pencatuman titel dari luar negeri di silsilah, biro silsilah hanya mengakui titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan menunjukkan sertifikat aslinya.

Pasal 20.
Anjing trah yang mati harus dilaporkan pada PERKIN Wilayah kediamannya dan surat silsilah dikembalikan kepada PERKIN Wilayah dan distempel MATI oleh PERKIN Wilayah.

Pasal 21.
Pencatatan – pencatatan dan atau perubahan – perubahan pada surat silsilah hanya sah jika dilakukan oleh PERKIN Pusat.

BAB VII : NAMA KANDANG.


Pasal 22.
1.     Nama Kandang serta data pemiliknya yang sudah ada disetiap PERKIN Wilayah harus mendapatkan pengesahan oleh PERKIN Pusat.
2.     Pemilik anjing betina yang berniat membiakkan harus mendaftarkan Nama Kandang kepada PERKIN Wilayah untuk diteruskan serta disahkan oleh PERKIN Pusat.
3.     Setiap pemilik anjing trah boleh memiliki satu atau lebih Nama Kandang yang didaftarkan pada PERKIN.
4.     Nama Kandang Dapat dihibahkan kepada orang lain dengan disertai surat pernyataan bermaterai dari pemilik semula dengan membayar uang biaya Nama Kandang kepad PERKIN Wilayah yang bersangkutan.

BAB VIII : TARIF ADMINISTRASI / DENDA.


Pasal 23.
Lihat tariff Administrasi PERKIN di Sekretariat PERKIN Wilayah.

Pasal 24.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut dalam pasal 9 ayat 2 dan 3 dikenakan denda sesuai dengan yang disebutkan dalam tarif Administrasi PERKIN.

BAB IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.


Pasal 25.
Pelanggaran terhadap pasal 21 dapat mengakibatkan pencabuta surat silsilah dan dapat dikenakan skorsing terhadap yang melakukannya.

BAB X : KETENTUAN PENUTUP.


Pasal 26.
Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh Pengurus PERKIN Pusat.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts