Pameran PERKIN
HASIL RAKERNAS IX - PERKIN
TANGGAL : 12 JANUARI 2013
PENDAHULUAN
Pedoman
Dasar Penyelenggaraan Pameran Kejuaraan Konformasi Anjing Trah adalah kumpulan
peraturan / panduan bagi penyelenggaraan pameran kejuaraan konformasi ke
standard anjing trah FCI yang dilaksanakan di lingkungan PERKIN.
Pada
dasarnya pedoman ini mengacu pada Pedoman Pameran FCI International Dog Show
(CACIB SHOW), dan ditujukan agar ada suatu system pameran yang konsisten,
berstandar Internasional, mudah dipahami oleh juri-juri Internasional dan
khususnya dapat memacu motivasi peserta untuk mengikuti pameran.
Di
lingkungan PERKIN, dapat diselenggarakan 3 (tiga) kategori pameran sesuai
dengan pesertanya, yaitu :
1. Pameran
All Breed, yaitu pameran dimana pendaftarannya terbuka untuk seluruh trah yang
ada.
2. Pameran
Specialty Group, yaitu pameran yang pendaftarannya dibuka untuk seluruh trah
dari 1 (satu) group tertentu.
3. Pameran
Single trah, yaitu pameran yang hanya diikuti oleh 1 (satu) trah saja, juga
disebut Special Trah Show.
Pedoma Pameran dibagi dalam 2 (dua)
system (aturan), yaitu :
1.
Pedoman
Penyelenggaraan dengan system (aturan) CACIB-CAC SHOW.
CACIB
(Certificate d’ Aptitude au Championat International de Beaute) adalah
sertifikat dari FCI untuk meraih gelar “INTERNATIONAL CHAMPION”.
CACIB-CAC
SHOW adalah sebuah Pamean All Breed, dimana peserta dapat meraih CACIB dari FCI
sekaligus CAC dari PERKIN.
2.
Pedoman
Penyelenggaraan dengan system (aturan) CAC SHOW / (AKU-CAC).
CAC
(Certificate d’ Aptitude au Championat) adalah Sertifikat dari PERKIN (dulu
disebut CC, Challenge Certificate).
CAC
SHOW adalah Pameran All Breed atau Specialty Group (s), dimana peserta dapat
meraih CAC dari PERKIN.
Untuk
meraih gelar Indonesia Champion (INA.CH) atau juga Klub Champion sesuai dengan
peraturan Himpunan Trah masing-masing.
Pameran
Single Trah juga memperebutkan CAC dari PERKIN, tetapi dapat diselenggarakan
menurut Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran trah masing-masing dari Himpunan
Trah Pusat atau menurut Pedoman Dasar sistem (aturan) CAC SHOW ini (sampai
pemilihan BOB).
TUJUAN PAMERAN
A. Menggalakkan
para pecinta / penggemar anjing trah untuk lebih mencintai dan mengenal anjing
trah.
B. Sebagai
sarana untuk meningkatkan mutu pembiakan serta memanfaatkan daya guna
masing-masing anjing trah.
C. Sebagai
sarana untuk suatu tinjauan terhadap hasil pembiakan.
D. Sebagai
sarana lainnya guna kepentingan social/amal serta kepentingan-kepentingan lain
demi perikemanusiaan.
PEMBAGIAN KELAS
A. KELAS
BABY : 3 bulan s/d 6
bulan
B. KELAS
PUPPY A : 6 bulan + 1 hari s/d
9 bulan
C. KELAS
PUPPY B : 9 bulan + 1 hari s/d
12 bulan
D. KELAS
JUNIOR : 9 bulan + 1 hari
s/d 18 bulan
E. KELAS
INTERMEDIATE : 15 bulan s/d 24 bulan
F. KELAS
OPEN : 15 bulan keatas
G. KELAS
WORKING : 15 bulan keatas
H. KELAS
CHAMPION : 15 bulan keatas
I. KELAS
VETERAN : 8 tahun keatas
Catatan
:
- Umur
yang dimaksud adalah umur pada tanggal pameran diselenggarakan.
- Persyaratan
Kelas Working : Minimal BH (BH, IPO, Schutzhund, anjing Sahabat).
- Persyaratan
Kelas Champion :
a. Untuk
CACIB-CAC SHOW adalah : International Champion dari FCI-Ch, AKU-CH, dan
National Champion Negara-negara FCI (termasuk INA. Champion, tetapi tidak Klub
Champion) dan National Champion dari Negara – Negara yang diperebutkna oleh
PERKIN.
b. Untuk
CAC SHOW adalah : Hanya anjing dengan titel INA. Champion saja.
JENIS PAMERAN
A.
PAMERAN
INTERNASIONAL
- PAMERAN
F.C.I. (CACIB)
Adalah
F.C.I. International Championship Dog Show untuk seluruh anjing trah, yang
diselenggarakan oleh PERKIN Pusat atas izin F.C.I. sekurang-kurangnya setahun
sekali dan yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
- PAMERAN
A.K.U.
Adalah
Asian Championship Dog Show untuk seluruh anjing trah, yang diselenggarakan
oleh PERKIN Pusat atas izin A.K.U., sekurang-kurangnya setahun sekali, namun
pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
B.
PAMERAN
NASIONAL
Adalah
pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat setahun sekali berkaitan dengan
hari Ulang Tahun PERKIN yang jatuh pada bulan Maret untuk seluruh anjing trah
yang dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
C.
PAMERAN
KEJUARAAN
1. PERKIN
Wilayah wajib menyelenggarakan pameran All Breed sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
2. PERKIN
Konsulat (Calon PERKIN Wilayah) wajib menyelenggarakan pameran All Breed
minimal setahun sekali dengan menggunakan Juri / (Juri-Juri) PERKIN.
D.
PAMERAN
KHUSUS
Adalah
pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah / PERKIN Konsulat (Calon
PERKIN Wilayah) / PERKIN Cabang maupun Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dengan
menerima penawaran kerja-sama dari instansi atau pihak lain, yang dapat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Adanya
penawaran / permohonan untuk bekerja-sama dari instansi / pihak lain secara
tertulis.
b. Adanya
surat perjanjian Kerja-Sama yang mengatur tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
c. Surat
Perjanjian Kerja-Sama harus dilampirkan pada waktu mengajukan permohonan Izin
dan Rekomendasi pad PERKIN Pusat, oleh PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat
yang mengawasi semua pelaksanaan pameran di wiayah / cabang / rantingnya.
d. Penyelenggaraan
pameran tidak mengganggu kalender pameran yang telah ditetapkan oleh PERKIN
Pusat.
e. Sebelum
menerima tawaran dari pihak lain, harus terlebih dahulu mengkoordinasikan dan
mengkonsultasikan dengan PERKIN Pusat terlebih dahulu.
f. Pihak
instansi / pihak lain hanya merupakan sponsor dana dari penyelenggara pameran,
bukan pelaksana atau panitia pelaksana pameran.
g. Prosedur
penyelenggaraan pameran, pengundangan juri, peraturan dan penilaian yang
dipakai sesuai dengan Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah.
E.
KARYA
GUNA ANJING
A. Kejuaraan
Karya Guna Anjing
Kejuaraan Karya Guna anjing diselenggarakan
1 (satu) tahun sekali bersamaan dengan penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN
yang diikuti oleh anjing-anjing yang sudah lulus ujian Karya guna Anjing
menurut kelasnya masing-masing.
B. Ujian
Karya Guna Anjing
a. Ujian
Karya Guna Anjing diselenggarakan oleh PERKIN sesuai kalender ujian pada tahun
yang bersangkutan, setiap kwartal di wilayah PERKIN yang berlainan dan
anjing-anjing yang memenuhi persyaratan diberikan Piagam Kwalifikasi Karya Guna
sesuai dengan kemampuannya.
b. Jadwal
ujian Karya Guna Anjing dapat diusulkan oleh PERKIN Wilayah dan / Himpunan Trah
kepada PERKIN Pusat. Pengajuan ujian dilakukan dengan sedikitnya jumlah peserta
ujian sebanyak 5 (lima) ekor anjing.
c. Ujian
Karya Guna Anjing harus seizing PERKIN Pusat dan dilaksanakan pada setiap
Pameran All Breed yang diselenggarakan PERKIN Wilayah dan pemilihan juri
diserahkan kepada Panitia Pameran dengan didampingi oleh 2 (dua) orang dari
PERKIN Wilayah sebagai Pengawas dan biaya atas tanggungan Panitia Pameran.
d. Setiap
PERKIN Wilayah harus menyelenggarakan Ujian Karya Guna Anjing minimal 1 (satu)
kali dalam setahun.
F.
PAMERAN
ANJING BALI
Diselenggarakan pada setiap Pameran Anjing Trah
PERKIN (All Breed ataupun Group(s) dan Singel Trah) dengan penilaian /
penjurian sebagaimana trah lainnya.
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...
Archives
-
▼
2013
(27)
-
▼
Mei
(11)
- GROUP I s/d X
- Jadwal Tato di Sekretariat
- Pedoman Pembiakan dan Pembuatan Silsilah
- Penilaian dengan sistem (aturan) CAC/(AKU-CAC) SHOW
- Penilaian dengan sistem (aturan) CACIB-CAC SHOW
- Penilaian atau Kwalifikasi
- Syarat-syarat Peserta Pameran
- Tata Tertib Pameran PERKIN
- Yang berhak mendapat CAC dari PERKIN
- Gelar Kejuaraan
- Pameran PERKIN
-
▼
Mei
(11)