Pameran PERKIN



HASIL RAKERNAS IX - PERKIN
TANGGAL : 12 JANUARI 2013


PENDAHULUAN

Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Kejuaraan Konformasi Anjing Trah adalah kumpulan peraturan / panduan bagi penyelenggaraan pameran kejuaraan konformasi ke standard anjing trah FCI yang dilaksanakan di lingkungan PERKIN.

Pada dasarnya pedoman ini mengacu pada Pedoman Pameran FCI International Dog Show (CACIB SHOW), dan ditujukan agar ada suatu system pameran yang konsisten, berstandar Internasional, mudah dipahami oleh juri-juri Internasional dan khususnya dapat memacu motivasi peserta untuk mengikuti pameran.

Di lingkungan PERKIN, dapat diselenggarakan 3 (tiga) kategori pameran sesuai dengan pesertanya, yaitu :
1.     Pameran All Breed, yaitu pameran dimana pendaftarannya terbuka untuk seluruh trah yang ada.
2.     Pameran Specialty Group, yaitu pameran yang pendaftarannya dibuka untuk seluruh trah dari 1 (satu) group tertentu.
3.     Pameran Single trah, yaitu pameran yang hanya diikuti oleh 1 (satu) trah saja, juga disebut Special Trah Show.
Pedoma Pameran dibagi dalam 2 (dua) system (aturan), yaitu :
1.    Pedoman Penyelenggaraan dengan system (aturan) CACIB-CAC SHOW.
CACIB (Certificate d’ Aptitude au Championat International de Beaute) adalah sertifikat dari FCI untuk meraih gelar “INTERNATIONAL CHAMPION”.
CACIB-CAC SHOW adalah sebuah Pamean All Breed, dimana peserta dapat meraih CACIB dari FCI sekaligus CAC dari PERKIN.
2.    Pedoman Penyelenggaraan dengan system (aturan) CAC SHOW / (AKU-CAC).
CAC (Certificate d’ Aptitude au Championat) adalah Sertifikat dari PERKIN (dulu disebut CC, Challenge Certificate).
CAC SHOW adalah Pameran All Breed atau Specialty Group (s), dimana peserta dapat meraih CAC dari PERKIN.
Untuk meraih gelar Indonesia Champion (INA.CH) atau juga Klub Champion sesuai dengan peraturan Himpunan Trah masing-masing.

Pameran Single Trah juga memperebutkan CAC dari PERKIN, tetapi dapat diselenggarakan menurut Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran trah masing-masing dari Himpunan Trah Pusat atau menurut Pedoman Dasar sistem (aturan) CAC SHOW ini (sampai pemilihan BOB).

TUJUAN PAMERAN

A.    Menggalakkan para pecinta / penggemar anjing trah untuk lebih mencintai dan mengenal anjing trah.
B.    Sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pembiakan serta memanfaatkan daya guna masing-masing anjing trah.
C.    Sebagai sarana untuk suatu tinjauan terhadap hasil pembiakan.
D.    Sebagai sarana lainnya guna kepentingan social/amal serta kepentingan-kepentingan lain demi perikemanusiaan.

PEMBAGIAN KELAS

A.    KELAS BABY                  : 3 bulan s/d 6 bulan
B.    KELAS PUPPY A             : 6 bulan + 1 hari s/d 9 bulan
C.    KELAS PUPPY B             : 9 bulan + 1 hari s/d 12 bulan
D.    KELAS JUNIOR               : 9 bulan + 1 hari s/d 18 bulan
E.     KELAS INTERMEDIATE   : 15 bulan s/d 24 bulan
F.     KELAS OPEN                  : 15 bulan keatas
G.    KELAS WORKING           : 15 bulan keatas
H.    KELAS CHAMPION          : 15 bulan keatas
I.     KELAS VETERAN            : 8 tahun keatas

Catatan :
-       Umur yang dimaksud adalah umur pada tanggal pameran diselenggarakan.
-       Persyaratan Kelas Working : Minimal BH (BH, IPO, Schutzhund, anjing Sahabat).
-       Persyaratan Kelas Champion :
a.     Untuk CACIB-CAC SHOW adalah : International Champion dari FCI-Ch, AKU-CH, dan National Champion Negara-negara FCI (termasuk INA. Champion, tetapi tidak Klub Champion) dan National Champion dari Negara – Negara yang diperebutkna oleh PERKIN.
b.     Untuk CAC SHOW adalah : Hanya anjing dengan titel INA. Champion saja.

JENIS PAMERAN

A.     PAMERAN INTERNASIONAL
-       PAMERAN F.C.I. (CACIB)
Adalah F.C.I. International Championship Dog Show untuk seluruh anjing trah, yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat atas izin F.C.I. sekurang-kurangnya setahun sekali dan yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
-       PAMERAN A.K.U.
Adalah Asian Championship Dog Show untuk seluruh anjing trah, yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat atas izin A.K.U., sekurang-kurangnya setahun sekali, namun pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
B.     PAMERAN NASIONAL
Adalah pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat setahun sekali berkaitan dengan hari Ulang Tahun PERKIN yang jatuh pada bulan Maret untuk seluruh anjing trah yang dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
C.     PAMERAN KEJUARAAN
1.     PERKIN Wilayah wajib menyelenggarakan pameran All Breed sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2.   PERKIN Konsulat (Calon PERKIN Wilayah) wajib menyelenggarakan pameran All Breed minimal setahun sekali dengan menggunakan Juri / (Juri-Juri) PERKIN.
D.     PAMERAN KHUSUS
Adalah pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah / PERKIN Konsulat (Calon PERKIN Wilayah) / PERKIN Cabang maupun Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dengan menerima penawaran kerja-sama dari instansi atau pihak lain, yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Adanya penawaran / permohonan untuk bekerja-sama dari instansi / pihak lain secara tertulis.
b.   Adanya surat perjanjian Kerja-Sama yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
c.   Surat Perjanjian Kerja-Sama harus dilampirkan pada waktu mengajukan permohonan Izin dan Rekomendasi pad PERKIN Pusat, oleh PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat yang mengawasi semua pelaksanaan pameran di wiayah / cabang / rantingnya.
d.   Penyelenggaraan pameran tidak mengganggu kalender pameran yang telah ditetapkan oleh PERKIN Pusat.
e.   Sebelum menerima tawaran dari pihak lain, harus terlebih dahulu mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan dengan PERKIN Pusat terlebih dahulu.
f.    Pihak instansi / pihak lain hanya merupakan sponsor dana dari penyelenggara pameran, bukan pelaksana atau panitia pelaksana pameran.
g.   Prosedur penyelenggaraan pameran, pengundangan juri, peraturan dan penilaian yang dipakai sesuai dengan Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah.
E.      KARYA GUNA ANJING
A.    Kejuaraan Karya Guna Anjing
Kejuaraan Karya Guna anjing diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali bersamaan dengan penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN yang diikuti oleh anjing-anjing yang sudah lulus ujian Karya guna Anjing menurut kelasnya masing-masing.
B.    Ujian Karya Guna Anjing
a.   Ujian Karya Guna Anjing diselenggarakan oleh PERKIN sesuai kalender ujian pada tahun yang bersangkutan, setiap kwartal di wilayah PERKIN yang berlainan dan anjing-anjing yang memenuhi persyaratan diberikan Piagam Kwalifikasi Karya Guna sesuai dengan kemampuannya.
b.   Jadwal ujian Karya Guna Anjing dapat diusulkan oleh PERKIN Wilayah dan / Himpunan Trah kepada PERKIN Pusat. Pengajuan ujian dilakukan dengan sedikitnya jumlah peserta ujian sebanyak 5 (lima) ekor anjing.
c.   Ujian Karya Guna Anjing harus seizing PERKIN Pusat dan dilaksanakan pada setiap Pameran All Breed yang diselenggarakan PERKIN Wilayah dan pemilihan juri diserahkan kepada Panitia Pameran dengan didampingi oleh 2 (dua) orang dari PERKIN Wilayah sebagai Pengawas dan biaya atas tanggungan Panitia Pameran.
d.   Setiap PERKIN Wilayah harus menyelenggarakan Ujian Karya Guna Anjing minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
F.      PAMERAN ANJING BALI
Diselenggarakan pada setiap Pameran Anjing Trah PERKIN (All Breed ataupun Group(s) dan Singel Trah) dengan penilaian / penjurian sebagaimana trah lainnya.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts