Syarat-syarat Peserta Pameran



HASIL RAKERNAS IX - PERKIN
TANGGAL : 12 JANUARI 2013

1.     Peserta pameran adalah orang-orang yang menyertakan anjingnya dan menyetujui persyaratan pameran.
2.     Anjing yang tidak tercantum dalam KATALOG (buku peserta pameran) tidak bisa dinilai oleh juri, kecuali ada kesalahan dari pihak panitia dan masalahnya itu bisa dipertanggungjawabkan.
3.     Pada saat dilakukan penilaian maka seekor anjing harus mengikuti / masuk dalam kelas sesuai dengan yang tertera / tercantum dalam KATALOG (buku peserta pameran).
4.    Kebenaran dan keabsahan data-data anjing adalah merupakan tanggung-jawab dari pemilik anjing, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan data peserta, seperti umur anjing dan lain sebagainya.
5.   Bilamana diketahui terjadi kesalahan data yang disengaja oleh pemilik anjing dan anjing tersebut mendapatkan penghargaan, maka kemenangan anjing tersebut dibatalkan dan tidak boleh ikut pameran berikutnya.
6.    Peserta pameran harus dapat menunjukkan surat keterangan Vaksinasi Rabies yang harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pameran berlangsung dan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Praktek.
7.   Juri yang ditunjuk oleh Panitia Pameran untuk melakukan penilaian, tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam pameran tersebut.
8.   Anjing import yang dimilik oleh anggota PERKIN harus di Registrasi dulu di PERKIN Pusat sebelum mengikuti Pameran.
9.     Khusus bagi anjing pembiakan Indonesia, anjing yang didaftarkan harus sudah menjadi milik sah dari peserta yang mendaftarkannya pada saat pendaftaran.
10.  Mereka yang terkena skorsing PERKIN / Himpunan Trah tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam pameran PERKIN / Himpunan Trah, serta mereka juga tidak diperkanankan handling anjing di dalam ring.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, harus ditaati oleh seluruh PERKIN Wilayah / PERKIN Konsulat (Calon PERKIN Wilayah) / PERKIN Cabang / Himpunan Trah lainnya.
11.  Bilamana seorang anggota Himpunan Trah dijatuhkan hukuman / sanksi, maka PERKIN Pusat berkewajiban untuk menginformasikannya kepada seluruh PERKIN Wilayah, Himpunan Trah dan PERKIN Konsulat (Calon PERKIN Wilayah).
12. Sanksi apapun yang dijatuhkan oleh PERKIN berlaku juga bagi seluruh Himpunan Trah, begitupun sebaliknya, bahwa sanksi apapun yang dijatuhkan oleh Himpunan Trah berlaku juga bagi seluruh PERKIN.
13. Yang dapat ikut serta dalam pameran adalah anjing-anjing yang telah lulus pemeriksaan pendahuluan oleh team dokter hewan.
Anjing yang menurut pemeriksaan tim dokter hewan dinyatakan menderita penyakit, sedang dalam masa birahi, buta, tuli, tidak dapat ikut dalam pameran.
14. Anjing-anjing yang dikebiri, monorchid atau cryptorchid juga tidak dapat ikut serta dalam pameran.
15. Bagi peserta yang berasal dari luar daerah tempat pameran diselenggarakan, harus memperoleh Surat Izin Pengeluaran Hewan dari Dinas Peternakan Daerah yang bersangkutan.
16. Setiap peserta pameran diwajibkan membawa kandang untuk anjing-anjingnya, alat-alat makan, minum dan kebersihan anjing tidak disediakan oleh panitia, dan dianjurkan agar peserta membawa sendiri peralatan bagi anjingnya.
17. Untuk anjing yang diikutsertakan pada kelas Working, maka pada saat pendaftaran harus dilampirkan copy sertifikat yang menyatakan bahwa anjing tersebut sudah lulus ujian.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts