Tata Tertib Pameran PERKIN



HASIL RAKERNAS IX - PERKIN
TANGGAL : 12 JANUARI 2013

1.   Panitia harus bersepatu dan berpakaian rapi dan tidak diperkenankan memakai celana pendek (untuk pria), memakai kaos atau baju yang bersifat promosi sebuah KENNEL atau seekor anjing PESERTA PAMERAN.
Untuk produk dogfood atau yang lain diijinkan.
2.     Anjing-anjing harus diikat dengan alat pengikat dan aman serta harus dijaga oleh pawangnya agar tidak menggaggu ajing lain.
Setiap saat pawang harus sanggup mengendalikan anjingnya, baik didalam maupun diluar arena pameran.
Penggunaan kalung bergigi (prikkelband) tidak tidak dibenarkan pada smua tempat dalam pameran.
3.      Nomor peserta hendaknya dipakai 10 (sepuluh) menit sebelum anjing masuk ke arena.
Bila anjing peserta telah dipanggil, diharapkan masuk dengan teratur sesuai dengan nomor urut agar mempermudah pengaturan pemeriksaan dan penilaian.
4.    Dengan memperhatikan dan mentaati Peraturan Pameran yang ada diharapkan Pameran dapat berlangsung secara sehat dan jujur (fair play), apabila diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta baik yang disengaja maupun tidak, akan dievaluasi oleh PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat setelah mendapat masukan dari Panitia Penyelenggara dan pelaku terancam mendapat sanksi yang mengikat yang bentuknya akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan trah Pusat.
5.  Peserta hendaknya saling mengatur jarak antara anjing satu dengan yang lain, guna menghindari perkelahian.
Jagalah selalu jarak antara anjing-anjing ketika berlari maupun setelah berhenti.
6.    Tunjukkanlah gigi anjing bila juri memintanya dengan memperhatikan selengkap-lengkapnya dan pada pemeriksaan gigi maupun testicle, hendaknya anjing dipegang baik-baik agar tidak menggigit karena kaget.
7.      Biasakanlah menuntun anjing disebelah kiri, aturlah sikap yang baik setiap kali anjing berhenti agar terlihat kebagusannya.
8.     Double Handling boleh dilakukan asalkan dilakukan diluar ring dan masih dalam batas-batas kesopanan dan atas seijin juri.
9.     Juri, Show Manager, para Asisten Juri, Petugas Ring dan seksi Juri pada pameran yang berlangsung saat itu tidak diperkenankan menuntun anjingnya di dalam ring.
Juri Tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjing ats namanya sendiri pada saat menjuri.
10.  Selama Juri melakukan penilaian, pawang tidak boleh membawa anjingnya meninggalkan ring tanpa seizing Juri dengan tujuan protes dan pawang / peserta yang berperilaku tidak patut akan dikenakan sanksi olehPengurus PERKIN Pusat / PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, sesuai dengan pihak panitia / penyelenggara pameran.
-       Sanksi tersebut dapat berupa skorsing atau bentuk sanksi lainnya.
-       Sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepada pemilik dan pawangnya.
-       Sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pengurus PERKIN Pusat / PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, harus ditaati oleh seluruh PERKIN Pusat / PERKIN Wilayah / PERKIN Konsulat (Calon PERKIN Wilayah) / PERKIN Cabang / Himpunan Trah Pusat.
11.  Bagi peserta yang kedapatan / diketahui menukarkan anjingnya dalam suatu pameran, maka pemilik-pemilik serta ke-2 (dua) ekor anjingnya (baik yang menggantikan maupun yang digantikan), tidak boleh mengikuti pameran selama 1 (satu) tahun.
12.  Peserta yang anjingnya “buang kotoran” di dalam ring, di minta untuk membersihkan kotoran tersebut dengan peralatan yang disediakan oleh panitia.
13.  Hanya panitia pameran saja yang boleh berada di dalam ring dan yang bukan panitia / tidak berkepentingan tidak diperbolehkan berada dalam ring tanpa seizing Petugas Ring.
14.  Panitia pameran berhak memeriksa identitas anjing-anjing peserta pameran.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts