Penilaian atau Kwalifikasi



HASIL RAKERNAS IX - PERKIN
TANGGAL : 12 JANUARI 2013


a.     Standard yang diterapkan di semua pameran-pameran adalah standard F.C.I.
b.     Dalam semua pelaksanaan Pameran All Breed, maka dalam setiap kelas ditentukan 4 (empat) terbaik, meskipun yang mendapatkan hadiah hanya sampai juara 3 (tiga).
c.     Kwalifikasi dalam setiap kelas mulai dengan dari nilai tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut :
1.    Excellent (Istimewa)
Untuk anjing yang sangat mendekati syarat-syarat ideal bagi trahnya dan hanya sedikit sekali menyimpang karena ketidaksempurnaan atau kesalahan kecil belaka.
2.    Very Good (Sangat Baik)
Untuk anjing yang meskipun mendekati ideal karena beberapa ketidaksempurnaan atau kesalahan, tidak dapat diberikan penilaian Istimewa.
3.    Good (Baik)
Untuk anjing yang mempunyai type trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu, namun tidak memenuhi syrat-syarat ideal bagi trahnya tidak dapat diberikan penilaian Sangat Baik.
4.    Sufficient (Cukup)
Untuk anjing yang memenuhi syarat mengenai trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu.
5.    Disqualified (Diskwalifikasi)
Untuk anjing yang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengganggu, seperti anjing menggigit juri / peserta pameran dan lain sebagainya.
6.    Cannot Be Judged (Tidak dapat dinilai)
Untuk anjing yang mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu dan menyimpang dari type trahnya.

Kwalifikasi untuk Kelas Baby dan Puppy adalah :
1.    Very Promising (Banyak Harapan)
Penilaian tertinggi untuk kelas Anakan
2.    Promising (Harapan)
Penilaian pada Kelas Anakan
3.    Les Promising (Kurang Harapan)
Penilian untuk kelas Anakan

d.     Keputusan Juri adalah mutlak sah dan tidak dapat diganggu-gugat, kecuali dalam hal-hal yang bertentangan dengan syarat pameran yang telah ditetapkan atau apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh peserta pameran dalam mengisi formulir pendaftaan.
e.    Juir dibantu oleh Anggota-Anggota Panitia Pameran yang berwenang menetapkan keputusan terakhir yang harus dianggap sah.
f.      Penunjukan Juri Best Of Group dan Best In Show pada Pameran Anjing Trah PERKIN (All Breed) ditetapkan oleh penyelenggara kecuali dianggap perlu dengan memperhatikan situasi dan kondisi, maka dapat diganti oleh PERKIN Pusat dan dicantumkan pada Surat Izin dan Rekomendasi Pameran, dengan catatan penunjukan Juri B.O.G. dan B.I.S. beserta CV dari masing-masing juri harus sudah disampaikan kepada PERKIN Pusat 1 (satu) bulan sebelum pameran untuk pengecekan ulang di PERKIN Pusat.
g.     Juri mempunyai wewenang penuh di arena dan prosedur arena bias berlainan untuk juri yang berlainan, para peserta diharapkan untuk memperhatikan tata-cara dari juri yang bersangkutan.
h.   Di dalam Pameran All Breed PERKIN, juri tidak boleh memberikan kritik anatomis secara mendetail kepada setiap anjing trah tertentu seperti layaknya dalam Pameran Khusus Trah – Trah tertentu, melainkan cukup memberikan penilaian dengan kwalifikasi agar para peserta dapat mengetahui kwalitas anjingnya.

Dalam sekali pameran, peserta hanya berhak mendapatkan 1 (satu) CAC dengan kwalifikasi penilaian yang tertinggi.

Pemenang B.O.B., B.O.G. dan B.I.S. pada PAMERAN NASIONAL akan diberikan Gelar tambahan pada pameran tersebut yang dapat dicantumkan pada Surat Silsilah bagi anjing yang mendapat penilaian minimal SANGAT BAIK dan BANYAK HARAPAN untuk kelas Puppy.

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts