Sejarah Perkin
Perkumpulan
Kinologi Indonesia (Perkin) adalah organisasi nirlaba yang menjadi induk organisasi penggemar
anjing ras (anjing trah) di Indonesia. Organisasi ini adalah satu-satunya
lembaga pendaftaran yang berwenang mengeluarkan surat silsilah (stamboom) anjing trah di
Indonesia, dan menetapkan standar anjing trah Indonesia (Anjing Kintamani).
Perkin adalah
tempat pendaftaran ganti nama pemilik, kelahiran anak anjing, nama panggilan,
nama kandang, pembuatan duplikat silsilah, dan registrasi ulang anjing impor.
Selain itu, Perkin dengan dukungan klub-klub anjing trah adalah satu-satunya
penyelenggara resmi kontes anjing trah di Indonesia.
Sejak masih
bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging, Perkin sudah terdaftar
sebagai anggota Federasi Kinologi Internasional (FCI). Di tingkat Asia, Perkin
adalah salah satu dari 11 negara anggota Asia Kennel Union yang berkantor pusat
di Japan Kennel Club, Tokyo.
Sejarah
Pada 17 Maret 1922,
penggemar anjing di Sukabumi mendirikan perkumpulan penggemar anjing trah
bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging (NIKV). Perkumpulan ini
berbentuk badan hukum dengan Penetapan Pemerintah Hindia Belanda. Kantor pusat
dipindahkan ke Jakarta pada 16 Juli 1930.
Perubahan nama
menjadi Perkumpulan Kinologi Indonesia disahkan dalam musyawarah nasional di Semarang
pada tahun 1981, dan disahkan Menteri Kehakiman pada 23 Oktober 1982. Beritanya diumumkan
dalam Berita Negara 2 November 1982.
Perkin sebagai
organisasi yang berwenang mengeluarkan silsilah disahkan oleh Menteri Pertanian
pada 30 Desember 1964. Sesuai hasil musyawarah nasional 2 Agustus 1986 di
Direktorat Jenderal Peternakan, Perkin menjadi satu-satunya organisasi anjing
trah di Indonesia setelah Perkin menerima bergabungnya organisasi tandingan
bernama Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia (IPARI). Silsilah anjing yang
dikeluarkan IPARI tidak lagi diakui mulai 1 September 1986.
Untuk
memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh
PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember
1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa
silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir
fotokopi SK.85/MP/1964).
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...