Sejarah Perkin



Perkumpulan Kinologi Indonesia


Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin) adalah organisasi nirlaba yang menjadi induk organisasi penggemar anjing ras (anjing trah) di Indonesia. Organisasi ini adalah satu-satunya lembaga pendaftaran yang berwenang mengeluarkan surat silsilah (stamboom) anjing trah di Indonesia, dan menetapkan standar anjing trah Indonesia (Anjing Kintamani).
Perkin adalah tempat pendaftaran ganti nama pemilik, kelahiran anak anjing, nama panggilan, nama kandang, pembuatan duplikat silsilah, dan registrasi ulang anjing impor. Selain itu, Perkin dengan dukungan klub-klub anjing trah adalah satu-satunya penyelenggara resmi kontes anjing trah di Indonesia.
Sejak masih bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging, Perkin sudah terdaftar sebagai anggota Federasi Kinologi Internasional (FCI). Di tingkat Asia, Perkin adalah salah satu dari 11 negara anggota Asia Kennel Union yang berkantor pusat di Japan Kennel Club, Tokyo. 

Sejarah
Pada 17 Maret 1922, penggemar anjing di Sukabumi mendirikan perkumpulan penggemar anjing trah bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging (NIKV). Perkumpulan ini berbentuk badan hukum dengan Penetapan Pemerintah Hindia Belanda. Kantor pusat dipindahkan ke Jakarta pada 16 Juli 1930.
Perubahan nama menjadi Perkumpulan Kinologi Indonesia disahkan dalam musyawarah nasional di Semarang pada tahun 1981, dan disahkan Menteri Kehakiman pada 23 Oktober 1982. Beritanya diumumkan dalam Berita Negara 2 November 1982.
Perkin sebagai organisasi yang berwenang mengeluarkan silsilah disahkan oleh Menteri Pertanian pada 30 Desember 1964. Sesuai hasil musyawarah nasional 2 Agustus 1986 di Direktorat Jenderal Peternakan, Perkin menjadi satu-satunya organisasi anjing trah di Indonesia setelah Perkin menerima bergabungnya organisasi tandingan bernama Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia (IPARI). Silsilah anjing yang dikeluarkan IPARI tidak lagi diakui mulai 1 September 1986.
Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir fotokopi SK.85/MP/1964).

Non Klik Kanan

Diberdayakan oleh Blogger.

YM Chat

Categories

Tutorial (21) Event (3) Formulir (2)

Popular Posts