GROUP I s/d X
GROUP 1
AUSTRALIAN
CATTLE DOG
AUSTRALIAN
KELPIE
AUSTRALIAN
SHEPHERD
BEARDED
COLLIE
BEAUCERON
BELGIAN
SHEPHERD DOG
BORDER
COLLIE
BRIAD
COLLIE
SMOOTH
DUTCH
SHEPHERD DOG
GERMAN
SHEPHERD DOG
GERMAN
SHEPHERD DOG (LH)
OLD
ENGLISH SHEEPDOG
SCHIPPERKE
SHETLAND
SHEEPDOG
WELSH
CORGI CARDIGAN
WELSH
CORGI PEMBROKE
GROUP 2
BERNESE
MOUNTAIN DOG
BOXER
BULLMASTIFF
CHINESE
SHAR-PEI
DOBERMANN
DOGO
ARGENTINO
ENGLISH
BULLDOG
GIANT
SCHNAUZER
GREAT DANE
GREAT
PYRENEES
MASTIFF
MINIATURE
PINSCHER
MINIATURE
SCHNAUZER
NEWFOUNDLAND
ROTTWEILER
SAINT
BERNARD
STANDARD
SCHNAUZER
TIBETAN
MASTIFF
TOSA
GROUP 3
AIREDALE
TERRIER
AUSTRALIAN
SILKY TERRIER
AM.
STAFFORDSHIRE TERRIER
BEDLINGTON
TERRIER
BULL
TERRIER
CAIRN
TERRIER
DANDIE
DINMONT TERRIER
ENGLISH
TOY TERRIER
FOX
TERRIER SMOOTH HAIRED
FOX
TERRIER WIRE HAIRED
JAPANESE
TERRIER
KERRY BLUE
TERRIER
LAKELAND
TERRIER
NORFOLK
TERRIER
NORWICH
TERRIER
SCOTTISH
TERRIER
SEALYHAM
TERRIER
SKYE
TERRIER
WELSH
TERRIER
WEST
HIGHLAND WHITE TERRIER
YORKSHIRE
TERRIER
GROUP 4
DACHSHUND
LONG HAIRED
DACHSHUND
SMOOTH HAIRED
DACHSHUND
WIRE HAIRED
MINI.
DACHSHUND LONG HAIRED
MINI.
DACHSHUND SMOOTH HAIRED
MINI.
DACHSHUND WIRE HAIRED
KANINCHEN
DACHSHUND
GROUP 5
AKITA
ALASKAN
MALAMUTE
BASENJI
CHOW -
CHOW
HOKKAIDO
JAPANESE
SPITZ
KAI
KEESHOUND
KISHU
KOREA
JINDO DOG
NORWEGIAN
ELKHOUND
POMERANIAN
SAMOYED
SHIBA INU
SHIKOKU
SIBERIAN
HUSKY
THAI
RIDGEBACK DOG
KINTAMANI
- BALI
GROUP 6
BASSET
HOUND
BEAGLE
BLOOD
HOUND
DALMATIAN
RHODESIAN
RIDGEBACK
GROUP 7
ENGLISH
POINTER
ENGLISH
SETTER
GERMAN
POINTER LONG HAIRED
GERMAN
POINTER SHORT HAIRED
GERMAN
POINTER WIRE HAIRED
GORDON
SETTER
IRISH
SETTER
WEIMARANER
GROUP 8
AMERICAN
COCKER SPANIEL
AMERICAN
WATER SPANIEL
CURLY-COATED
RETRIEVER
CLUMBER
SPANIEL
ENGLISH
COCKER SPANIEL
ENGLISH
SPRINGER SPANIEL
FIELD
SPANIEL
FLAT COATED
RETRIEVER
GOLDEN
RETRIEVER
IRISH
WATER SPANIEL
LABRADOR
RETRIEVER
SUSSEX
SPANIEL
WELSH
SPRINGER SPANIEL
GROUP 9
BICHON
FRISE
BOSTON
TERRIER
BRUSSELS
GRIFFON
CAVALIER
KING CHARLES SPANIEL
CHIHUAHUA
LONG COAT
CHIHUAHUA
SMOOTH COAT
CHINESE
CRESTED DOG
FRENCH
BULLDOG
JAPANESE
CHIN
KING
CHARLES SPANIEL
LHASA APSO
LOWCHEN
MALTESE
PAPILLON
PEKINGESE
POODLE
DWARF
POODLE
MINIATURE
POODLE
STANDARD
POODLE TOY
PUG
SHIH TZU
GROUP 10
AFGHAN
HOUND
BORZOI
GREY HOUND
IBIZAN
HOUND
IRISH
WOLFHOUND
ITALIAN
GREYHOUND
SALUKI
SCOTTISH
DEERHOUND
SLOUGHI
WHIPPET
Jadwal Tato di Sekretariat
Hari Selasa s/d Jum'at : Jam 10.00 s/d 15.00 WIB
Istirahat : Jam 12.00 s/d 13.00 WIB
Hari Senin dan Sabtu : TIDAK ADA TATTO
Pedoman Pembiakan dan Pembuatan Silsilah
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS
NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213
TANGGAL : 12 JANUARI 2013
NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213
TANGGAL : 12 JANUARI 2013
BAB I : UMUM
Pasal 1.
Peraturan ini berlaku untuk
semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.
Pasal 2.
Demi pembiakan anjing trah
digolongkan dalam katagori sesuai umur pembiakan.
BAB II : SYARAT UNTUK PENERBITAN SILSILAH
Pasal 3.
Mulai tahun 2014, silsilah
anjing trah PERKIN hanya diterbitkan , apabila ketiga syarat berikut dipenuhi :
1.
Anak anjing lahir di Indonesia
2.
Anak anjing tersebut berasal dari perkawinan
dua anjing trah dengan pedigree yang diakui FCI kecuali untuk anjing kintamani.
3.
Dilahirkan oleh perorangan yang mempunyai
status “PEMBIAK”
Tahun 2013 adalah masa
transisi, dimana persyaratan ke tiga diatas tidak berlaku, Dan berlaku
ketentuan seperti sekarang untuk point ke tiga diatas.
A. PEMBIAK.
Pembiak
adalah peroranga yang memiliki induk atau menyewa anjing betina sebagai induk
pada waktu kelahiran.
Syarat
untuk mendapatkan status pembiak dari adalah :
-
Pihak tersebut harus sudah berusia diatas 17
tahun.
-
Mendapat sertifikasi sebagai pembiak dari
PERKIN.
-
Bertempat tinggal di Indonesia.
-
Sudah mempunyai Nama Kandang
-
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi
sebagai PEMBIAK adalah:
-
Sudah pernah membiakan sebanyak 5 kali dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir atau/dan
-
Sudah mengikuti Seminar Pembiakan PERKIN.
-
Pembiak adalah otomatis anggota PERKIN,
tetapi tidak setiap anggota PERKIN adalah pembiak.
B. PERKAWINAN DUA ANJING TRAH
1.
Perkawinan dapat dilakukan dengan cara alami
(pemacakan) atau dengan Inseminasi Buatan (IB).
2.
Pemacakan / IB harus diselenggarakan antara
dua anjing sejenis, dengan Pedigree (baik dari dalam negeri maupun luar negeri)
yang dikaui oleh FCI. Daftar Negara yang bukan
anggota FCI, tetapi Pedigreenya diakui FCI, akan Diterbitkan tersendiri
oleh PERKIN Pusat.
3.
Kategori usia pemacakan seperti sekarang
ini. Untuk anjing yang dikawinkan diluar
negeri, berlaku aturan setempat. Lapor pacak luar negeri , sesuai dengan
peraturan diluar negeri, diakui.
Pasal 4.
1.
Seekor anjing betina tidak diperkenankan
dipacak / IB oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam satu masa birahi.
2.
Untuk dapat diterbitkan silsilah oleh
PERKIN, maka seekor anjing betina harus melahirkan di Indonesia, tetapi dalam
hal perkawinan dapat dilakukan didalam negri atau diluar negri.
3.
Variasi kasus untuk temapt dan waktu dalam
melakukan perkawinan adalah sebagai berikut :
a. Betina
berada di Indonesia dipacak / IB oleh jantan yang berada di Indonesia.
b. Betina
berada di Indonesia, IB oleh jantan yang berada di luar Indonesia.
c. Betina
berada diluar Indonesia, IB oleh jantan yang berada di Indonesia, diimport
dalam keadaan hamil.
d. Betina
berada diluar Indonesia, dipacak / IB oleh jantan yang berada diluar Indonesia,
di Import dalam keadaan hamil.
4.
Masa kehamilan untuk Administrasi
Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum 72 hari kalender.
Pasal 5.
1.
Pemacakan / IB terdekat (Bapak X anak
betina, Induk X anak jantan, antar saudara seinduk dan sebapak) dilarang.
Pengecualian diberikan kepada anjing trah yang populasinya sedikit oleh PERKIN
Pusat dan diawasi oleh PERKIN Wilayah.
2.
Pengecualian untuk Pasal 5 ayat 1, bagi trah
yang sudah ada Himpunan Trahnya, pemacakan terdekat (inbreeding) hanya boleh
dilakukan atas seizing Himpunan Trah Pusatnya, dibawah pengawasan penuh dan
disahkan oleh Himpunan Trah Pusatnya dan disetujui oleh PERKIN Pusat.
Pasal 6.
Anjing – anjing baik jantan
atau betina yang mempunyai kesalahan yang menyebabkan diskualifikasi standar
trah masing – masing seperti Cryptorchide, Monorchide, tidak diperkenankan
dipakai untuk pembiakan atau penerbitan silsilah.
Pasal 7.
1.
Laporan pemacakan / IB dlakukan oleh pemilik
pejantan. Apabila pejantan dimiliki oleh pihak luar negeri, maka lapor pacak
dilaksanakan oleh pembiak.
2.
Setelah melaporkan pemacakan / IB, pemilik
pejantan wajib memberikan fotocopy Laporan Pemacakan / IB dan Nota Pembayrannya
kepada pemilik betina guna proses administrasi pembiakan lebih lanjut.
Pasal 8.
Proses laporan pemacakan
untuk induk yang dipinjam adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi dengan lengkap formulir peminjaman
induk (zuchtmiete)
2.
Untuk proses selanjutnya maka laporan
pemacakannya bid\sa diajukan ke PERKIN Wilayah setempat.
BAB III : PROSEDUR PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 9.
1.
Dalam waktu (7) hari setelah pemacakan / IB,
pemilik anjing jantan diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Pengurus
PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Pemacakan / IB.
2.
Dalam waktu (tujuh) hari sesudah anjing
melahirkan, pemilik anjing betina diwajibkan melaporkan secara tertulis pada
PERKIN di wilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Kepahiran.
Pasal 10.
Bagi anjing yang diimport
dalam keadaan hamil, harus disertai Laporan Pemacakan / IB dan fotocopy
Silsilah pejantan yang dilegalisir oleh Perkumpulan Kinologi dinegara dimana
pemacakan dilakukan.
Pasal 11.
Permintaan surat silsilah
dapat dilakukan sejak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan dengan mengisi
formulir Permohonan Pencatatan Sepenganakan.
Pasal 12.
1.
Anak anjing tidak diperkenankan dipindahkan
kepemilikannya sebelum ditato / dimicrochip.
2.
Anak anjing ditato / dimicrochip pada umur
sekurang – kurangnya 6 minggu, setelah memenuhi semua persyaratan dan setelah
Surat Silsilah selesai dibuat lengkap oleh PERKIN Pusat.
3.
Anjing – anjing import yang belum ditato /
dimicrochip dilarang diregristrasi di PERKIN.
4.
Anjing – anjing yang bersilsilah PERKIN
harus ditato / dimicrochip di PERKIN Wilayah dimana sipembiak menjadi anggota.
5.
Pentatoan dilakukan pada telinga kecuali
ditentukan lain oleh Himpunan Trah atau atas kebijaksanaan PERKIN Wilayah.
6.
Pemicrochipan dilakukan dibagian tubuh
anjing yang ditetapkan oleh PERKIN Pusat.
7.
Pembiak wajib melaporkan perpindahan
kepemilikan anjing biakannya dari pembiak.
Pasal 13.
Petugas yang ditunjuk oleh
PERKIN berhak memeriksa perihal pemacakan / IB, kelahiran dan lain – lain yang
dianggap peru, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang
bersangkutan setiap saat.
BAB IV : PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 14.
1.
Dari setiap kelahiran hanya dapat
dikeluarkan surat – surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai
kelainan.
2.
Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai
kelainan yang nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standard trah, tidak
diberikan Silsilah.
Pasal 15.
1.
Bagi yang kehilangan /rusaknya surat
silsilah PERKIN dapat membuat duplikat silsilahnya dengan mengajukan permohonan
di PERKIN Wilayahnya masing - masing.
2.
Persyaratan pembuatan duplikat silsilah
antara lain :
a.
Surat Permohonan / pernyataan bermaterai
cukup dari pemilik sah yang tertulis di silsilah tersebut yang berisikan data
tentang anjing tersebut.
b.
Melampirkan Laporan kehilangan dari
kepolisian setempat (untuk yang hilang).
3.
Karena sentralisasi, permohonan pembantu
silsilah / duplikat antar PERKIN Wilayah
(anggota PERKIN Wilayah A, tetapi silsilah anjing kode Wilayah B) maka
PERKIN Wilayah tempat penerima pengajuan dapat langsung mengajukan pada PERKIN
Pusat dengan ketentuan sesuai ayat 2 diatas.
Pasal 16.
Surat silsilah dikeluarkan
setelah ditanda-tangani oleh Ketua Umum PERKIN Pusat dan setelah anak anjing ditato
/ dimicrochip.
BAB V : PENOLAKAN.
Pasal 17.
1.
Bagi anak – anak anjing yang dilahirkan dari
pembiakan yang melanggar ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1,
pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal
10, dan pasal 11, tidak dikeluarkan surat silsilah.
2.
Bagi anakan anjing yang disebutkan pada
pasal 17 ayat 1 namun sudah terlanjur ditato / dimicrochip maka nomor tato /
microchip dinyatakan tidak berlaku dan diumumkan secara terbuka melalui PERKIN
Wilayah dan kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan dikenakan denda 5 kali
biaya tato / microchip dan diserahkan kepada PERKIN Pusat termasuk silsilah
aslinya.
3.
Penolakan Penerbitan Siilsilah dilakukan
apabila salah satu, kedua-duanya atau ketiga-tiganya diantara lapor pacak / IB,
lapor lahir dan permohonan silsilah sepenganakan melebihi umur anak anjing 3
(tiga) bulan.
BAB VI : MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.
Pasal 18.
1.
Dalam pergantian kepemilikan, setiap pemilik
baru dari seekor anjing trah wajib melaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya
segera setelah pergantian pemilik baru dan oleh PERKIN Wilayah dilaporkan pada
PERKIN Pusat.
2.
Dalam pergantian pemilik / penjualan anjing,
pemilik semula harus menyerahkan / menyertakan Surat Silsilah anjing yang
bersangkutan kepada pemilik baru.
3.
Anjing trah yang akan dipindahkan ke Wilayah
lain harus dilaporkan ke Wilayah asalnya dan dicatatkan pada Wilayah yang
dituju / baru, yang kemudian oleh PERKIN Wilayah yang bersangkutan dilaporkan
pada PERKIN Pusat.
Pasal 19.
1.
Untuk pencantuman titel Champion di silsilah
PERKIN, biro silsilah hanya mengakui titel yang telah dikeluarkan oleh biro
pameran PERKIN dan atau Himpunan Trah Pusat.
2.
Untuk pencantuman titel Karya Guna PERKIN di
silsilah, biro silsilah hanya mengakui titel Karya Guna yang dikeluarkan oleh
biro latihan.
3.
Untuk pencatuman titel dari luar negeri di
silsilah, biro silsilah hanya mengakui titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan
menunjukkan sertifikat aslinya.
Pasal
20.
Anjing trah yang mati harus
dilaporkan pada PERKIN Wilayah kediamannya dan surat silsilah dikembalikan
kepada PERKIN Wilayah dan distempel MATI oleh PERKIN Wilayah.
Pasal
21.
Pencatatan – pencatatan dan
atau perubahan – perubahan pada surat silsilah hanya sah jika dilakukan oleh
PERKIN Pusat.
BAB VII : NAMA KANDANG.
Pasal 22.
1.
Nama Kandang serta data pemiliknya yang
sudah ada disetiap PERKIN Wilayah harus mendapatkan pengesahan oleh PERKIN
Pusat.
2.
Pemilik anjing betina yang berniat
membiakkan harus mendaftarkan Nama Kandang kepada PERKIN Wilayah untuk
diteruskan serta disahkan oleh PERKIN Pusat.
3.
Setiap pemilik anjing trah boleh memiliki
satu atau lebih Nama Kandang yang didaftarkan pada PERKIN.
4.
Nama Kandang Dapat dihibahkan kepada orang
lain dengan disertai surat pernyataan bermaterai dari pemilik semula dengan membayar
uang biaya Nama Kandang kepad PERKIN Wilayah yang bersangkutan.
BAB VIII : TARIF ADMINISTRASI / DENDA.
Pasal 23.
Lihat tariff Administrasi
PERKIN di Sekretariat PERKIN Wilayah.
Pasal 24.
Pelanggaran terhadap
ketentuan yang tersebut dalam pasal 9 ayat 2 dan 3 dikenakan denda sesuai
dengan yang disebutkan dalam tarif Administrasi PERKIN.
BAB IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.
Pasal 25.
Pelanggaran terhadap pasal
21 dapat mengakibatkan pencabuta surat silsilah dan dapat dikenakan skorsing
terhadap yang melakukannya.
BAB X : KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 26.
Hal – hal yang belum diatur
dalam keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh Pengurus PERKIN Pusat.
Langganan:
Postingan
(Atom)
Popular Posts
-
LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS NO/ KEP : 06/RAKERNAS IX/I/213 TANGGAL : 12 JANUARI 2013 BAB I : UMUM Pasal 1. Peraturan ini b...
-
A. LAPORAN PEMACAKAN 1. Mengisi Formulir Pemacakan (ditandatangani oleh Pemilik Pejantan) 2. Foto Copy Surat Silsilah (Janta...
-
PROSEDUR PERMOHONAN ANGGOTA BARU : · Foto Copy KTP · Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan PERKIN · Biaya Uan...
Archives
-
▼
2013
(27)
-
▼
Mei
(11)
- GROUP I s/d X
- Jadwal Tato di Sekretariat
- Pedoman Pembiakan dan Pembuatan Silsilah
- Penilaian dengan sistem (aturan) CAC/(AKU-CAC) SHOW
- Penilaian dengan sistem (aturan) CACIB-CAC SHOW
- Penilaian atau Kwalifikasi
- Syarat-syarat Peserta Pameran
- Tata Tertib Pameran PERKIN
- Yang berhak mendapat CAC dari PERKIN
- Gelar Kejuaraan
- Pameran PERKIN
-
▼
Mei
(11)